Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonogiri menghadirkan LiGaMu sebagai layanan perpustakaan digital yang memudahkan masyarakat mencari koleksi dan mengajukan peminjaman buku sebelum datang ke perpustakaan.

Melalui LiGaMu, pemustaka dapat mengetahui ketersediaan buku, mengajukan pinjam secara online, memantau status pengajuan, melakukan reservasi, hingga menggunakan layanan Titip Ambil apabila buku akan diambil oleh keluarga, teman, atau pihak lain yang ditunjuk.

Siapa yang Bisa Mengajukan Peminjaman?

Pengajuan peminjaman dapat dilakukan oleh anggota LiGaMu yang:

  • telah memiliki akun anggota;
  • status keanggotaannya aktif;
  • tidak sedang mencapai batas maksimal peminjaman;
  • tidak memiliki pengajuan aktif untuk buku yang sama.

Masyarakat yang belum menjadi anggota tetap dapat menjelajahi katalog. Namun, untuk mengajukan peminjaman, pengguna perlu masuk menggunakan akun anggota aktif.

Langkah-Langkah Meminjam Buku

1. Masuk ke Akun LiGaMu

Buka website Perpusda Wonogiri, kemudian pilih tombol Masuk pada bagian atas halaman.

Masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses dashboard anggota dan berbagai layanan personal.

2. Cari Buku yang Dibutuhkan

Gunakan menu Koleksi atau fasilitas pencarian untuk menemukan buku.

Pencarian dapat dilakukan menggunakan:

  • judul buku;
  • nama penulis;
  • subjek;
  • kategori;
  • ISBN;
  • kata kunci tertentu.

Pilih salah satu hasil pencarian untuk membuka halaman detail buku.

3. Periksa Ketersediaan Buku

Pada halaman detail, LiGaMu menampilkan informasi bibliografis dan status ketersediaan eksemplar.

Apabila masih tersedia, tombol Ajukan Pinjam akan muncul.

Apabila seluruh eksemplar sedang dipinjam, pengguna dapat memilih Reservasi untuk masuk ke antrean peminjaman.

4. Klik “Ajukan Pinjam”

Tekan tombol Ajukan Pinjam, kemudian konfirmasikan pengajuan.

Setelah pengajuan dikirim, sistem akan:

  • memilih satu eksemplar yang tersedia;
  • menahan sementara eksemplar tersebut;
  • mencatat pengajuan pada akun anggota;
  • menampilkan status pengajuan pada menu peminjaman.

Pengajuan tidak langsung dianggap sebagai buku yang sudah dipinjam. Pustakawan tetap melakukan pemeriksaan sebelum buku diserahkan.

5. Pantau Status Pengajuan

Buka dashboard anggota, kemudian pilih menu Peminjaman.

Status layanan dapat menunjukkan beberapa kondisi, antara lain:

  • Menunggu Persetujuan — pengajuan sedang diperiksa;
  • Siap Diambil atau telah disetujui — buku dapat diproses di loket;
  • Aktif — buku sudah diserahkan dan masa pinjam dimulai;
  • Dibatalkan/Ditolak — pengajuan tidak dapat dilanjutkan;
  • Kedaluwarsa — buku tidak diambil sampai melewati batas waktu.

Batas Waktu Pengambilan Buku

Buku yang diajukan secara online ditahan sementara selama 2 hari.

Selama masa tersebut, pemustaka perlu datang ke perpustakaan dan menyelesaikan proses peminjaman di loket.

Jika buku tidak diambil sampai batas waktu berakhir:

  • pengajuan otomatis kedaluwarsa;
  • eksemplar dilepaskan;
  • buku kembali tersedia bagi pemustaka lain;
  • anggota dapat mengajukan ulang selama buku masih tersedia.

Ketentuan ini diterapkan agar koleksi tidak tertahan terlalu lama tanpa kepastian pengambilan.

Apa yang Perlu Dibawa?

Saat mengambil buku, pemustaka sebaiknya membawa:

  • kartu anggota LiGaMu atau identitas anggota;
  • informasi pengajuan pada dashboard;
  • identitas diri apabila diperlukan untuk verifikasi.

Petugas akan mencocokkan data anggota, buku, dan status pengajuan sebelum menyerahkan koleksi.

Masa Pinjam Dimulai Setelah Buku Disetujui dan Diserahkan

Batas dua hari pada pengajuan online adalah batas pengambilan, bukan masa peminjaman.

Masa pinjam yang sebenarnya baru dihitung ketika pustakawan menyetujui dan memproses penyerahan buku. Durasi peminjaman mengikuti pengaturan layanan perpustakaan yang berlaku pada saat transaksi.

Informasi tanggal pinjam dan jatuh tempo dapat dilihat melalui dashboard anggota.

Tidak Bisa Mengambil Buku Sendiri? Gunakan Titip Ambil

LiGaMu juga menyediakan layanan Titip Ambil.

Layanan ini dapat digunakan apabila pemustaka tidak dapat datang sendiri dan ingin menunjuk:

  • anggota keluarga;
  • teman;
  • kurir atau ojek online;
  • relawan atau pihak lain yang dipercaya.

Pemustaka perlu mengatur data pengambil pada layanan Titip Ambil. Sistem akan menghasilkan kode khusus yang digunakan petugas untuk melakukan verifikasi saat buku diambil.

Petugas akan mencocokkan:

  • kode Titip Ambil;
  • nama peminjam;
  • nama pengambil;
  • nomor telepon;
  • data buku yang disiapkan.

Buku tetap tercatat sebagai pinjaman atas nama anggota yang mengajukan.

Bagaimana Jika Buku Sedang Dipinjam?

Apabila tidak ada eksemplar tersedia, tombol pengajuan pinjam tidak dapat digunakan.

Sebagai gantinya, anggota dapat memilih Reservasi.

Reservasi berfungsi sebagai antrean untuk buku yang sedang dipinjam pemustaka lain. Ketika buku kembali dan tersedia, anggota dapat memperoleh informasi melalui layanan akun atau notifikasi LiGaMu.

Reservasi berbeda dengan wishlist:

  • Reservasi merupakan antrean peminjaman;
  • Wishlist hanya menyimpan daftar buku yang ingin dibaca di kemudian hari.

Pengajuan Bisa Dibatalkan

Anggota dapat membatalkan pengajuan selama statusnya masih Menunggu Persetujuan.

Setelah buku disetujui atau sudah diproses menjadi pinjaman aktif, pembatalan perlu mengikuti arahan petugas perpustakaan.

Keuntungan Mengajukan Pinjam Melalui LiGaMu

Pengajuan online memberikan beberapa kemudahan:

  • mengetahui ketersediaan buku sebelum datang;
  • mengurangi waktu pencarian koleksi di rak;
  • memastikan satu eksemplar ditahan sementara;
  • memantau status pengajuan melalui akun anggota;
  • menggunakan Reservasi ketika buku belum tersedia;
  • menggunakan Titip Ambil jika tidak dapat datang sendiri;
  • melihat riwayat dan jatuh tempo peminjaman secara daring.

Mulai Meminjam Buku

Untuk memulai:

  1. buka website Perpusda Wonogiri;
  2. masuk menggunakan akun anggota;
  3. cari buku melalui katalog;
  4. buka detail buku;
  5. klik Ajukan Pinjam;
  6. pantau status pada dashboard anggota;
  7. ambil buku sebelum batas waktu berakhir.

LiGaMu membuat proses peminjaman lebih terarah sejak pencarian koleksi hingga buku diterima oleh pemustaka. Layanan digital tersedia setiap saat, sedangkan pengambilan dan pengembalian buku fisik tetap mengikuti jam layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Wonogiri.